Dipolairud Polda Sumsel Ringkus Pria Bersenpi yang Resahkan Warga

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. Foto : ist--

REL, Banyuasin - Tim patroli kapal Elang Bondol V-4001 Dit Polairud Polda Sumsel menangkap Hendri

(44) warga Banyuasin.

Pria yang bekerja sebagai petani ini ditangkap diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api

rakitan beserta amunisinya, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengungkapkan bahwa

Hendri ditangkap usai mendapatkan laporan dari warga.

"Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan aksi pelaku yang kerap

mengancam menggunakan senjata api," ungkap Sonny, Jumat (13/6/2025).

BACA JUGA:IRT Lapor Polisi di Duga Menjadi korban Asusila

Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan

"Hendri ditangkap di perairan Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten

Banyuasin, Selasa (10/6/2025) malam," ujar Sonny.

Saat dilakukan penangkapan, Hendri diminta untuk mengangkat bajunya, tim menemukan satu pucuk

senjata api rakitan berwarna silver dengan silinder enam butir, berikut tiga butir peluru kaliber 9 mm

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan