Bupati Minta Perusahaan Siaga Penuh

Pemkab Muba Gelar Rakor Penanggulangan Karhutbunlah 2025. Foto : Eggy/REL--
“Wilayah Muba diprediksi akan memasuki puncak musim kemarau antara dasarian III Mei hingga dasarian I Juni. Meskipun durasinya relatif lebih pendek dibanding tahun 2023, daerah rawan seperti Muba tetap harus waspada,” imbuh Nandang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Aka Kurniawan, SH MH, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutlah). Dalam penyampaiannya, Kajari menegaskan bahwa pencegahan tidak hanya dilakukan melalui kesiapsiagaan fisik, tetapi juga melalui aspek hukum dan intelijen.
BACA JUGA:Kejari Muba Tahan Terdakwa dan Terima Denda Sebesar 3 Milyar
“Kami dari Kejaksaan akan melakukan deteksi dini terhadap potensi terjadinya karhutlah melalui pendekatan intelijen. Baik perorangan maupun korporasi dapat dikenakan sanksi apabila terbukti lalai atau dengan sengaja menyebabkan kebakaran,” tegas Aka Kurniawan.
Ia juga mengajak perusahaan-perusahaan untuk menjalin kerja sama aktif dengan pemerintah daerah, camat, dan kepala desa dalam mencegah karhutlah.
“Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan umum terkait pencemaran lingkungan dan karhutlah, tentu ada konsekuensi hukumnya. Namun, harapan kami, justru tidak ada perkara karhutlah yang ditangani, karena itu berarti upaya pencegahan kita berhasil,” ungkap Kajari.
Kajari berharap, seluruh pihak terutama korporasi, menyadari pentingnya mencegah karhutlah secara sistematis, tidak hanya mengandalkan reaksi saat bencana sudah terjadi.
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Bupati Joncik Muhammad Langsung Gas!
“Kita semua punya tanggung jawab yang sama. Keberhasilan pencegahan akan menjadi keberhasilan bersama. Mari kita jaga Muba tetap hijau dan aman dari kebakaran,” tutupnya.
Dalam kesempatan itu dilaksanakan juga penandatanganan komitmen perusahaan dalam rangka mendukung program pemerintah daerah terkait penanggulangan bencana Karhutbunlah. (Egy)