Polda Sumsel Musnahkan 11,8 Kg Sabu dan 1.343 Butir Ekstasi

Polda Sumsel Musnahkan 11,8 Kg Sabu dan 1.343 Butir Ekstasi, selamatkan 121 ribu nyawa dari ketergantungan narkoba. Foto : ist--
BACA JUGA:4 Kebun Binatang di Medan yang Cocok untuk Wisata Edukasi Bareng Keluarga
Wadir Narkoba Polda Sumsel juga menyebutkan bahwa pengungkapan narkoba di daerah lain, seperti Batam atau perairan Riau, tidak terlalu berpengaruh terhadap peredaran di Sumsel.
“Artinya, jaringan yang beroperasi di Sumsel punya struktur sendiri dan tidak saling tergantung dengan wilayah lain,” tambahnya.
Beberapa tersangka yang diamankan bersama barang bukti antara lain, Antoni, dengan barang bukti 10.949,61 gram sabu (TKP Sukabangun II, Palembang).
Lalu, Aldo Aditya Pratama dengan barang bukti 1.200 butir ekstasi (TKP Kos-kosan Jl. Letnan Kasnariansyah, Palembang). Demi Saputra bin Alen Riadi, barang bukti 196,33 gram sabu (TKP Sekayu-Pendopo, Muba).
BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor di Tebing Tinggi Terekam Kamera, Warga Geram dan Desak Pelaku Segera Ditangkap!
Kemudian, Andhika dan Syaroma dengan barang bukti 100 butir ekstasi (TKP Betung, Banyuasin).
Tersangka lain, Demiko Capenter, barang bukti 97,94 gram sabu (TKP Desa Gasing, Banyuasin).
Selanjutnya, Dimas Pahlevi dan Edi dengan barang bukti 97,7 gram sabu (TKP Karang Anyar, Palembang).
Ada pula tersangka Gusti Randa, barang bukti 99,24 gram sabu (TKP: Prabumulih Utara) serta Darul, dengan barang bukti 100,56 gram sabu dan 43 butir ekstasi (TKP Rantau Sialang, Muba).
BACA JUGA:Sensasi Wisata Edukasi Unik di Bali, Jatiluwih Eco Farm Tawarkan Aktivitas Pertanian Tradisional
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
AKBP Harisandi menegaskan bahwa Polda Sumsel, memang tiap Minggu ditargetkan untuk melakukan ungkap kasus dan pemberantasan Narkoba. Pemusnahan barang bukti akan dilakukan secara berkala.
"Ini agar barang bukti hasil ungkap kasus tidak di salah gunakan oleh oknum anggota atau di curi oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Setelah di blender barang bukti tadi dimasukan dalam Septic tank," jelasnya. (*)