Mahasiswa S2 kes, UKB Menolak Keras Solusi dari UKB

Tim Pengacara Mahasiswa S2 UKB. Foto : ist--
REL, Palembang,- Pencabutan atau pembatalan Ijazah terhadap Alumni prodi Magister S2 Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang telah lulus wisuda pada Tahun 2021 dan 2022 berjumlah 122 orang, bahwa pihak Rektor UKB Palembang sudah melakukan konfirmasi timbal balik kepada alumni yang dibatalkan ijazahnya.
Hal tersebut langsung dibantah Kuasa Hukum alumni dari LBH Bima Sakti, Dr Connie Pania Putri SH MH dan Novel Suwa SH MM Msi, Satria SH kepada awak media.
"Secara tegas kami membantah, jadi belum ada konfirmasi timbal balik sebelum ijazah tersebut dilakukan pencabutan, yang ada pada tanggal 17 Oktober 2024 rektor UKB beserta jajaran itu mengundang mahasiswa untuk melakukan zoom meeting kepada dua angkatan 2019 - 2020 hanya menjelaskan kemungkinan akan ada pembatalan ijazah akibat temuan dari pemeriksaan tim EKPT Kemendikbud pada saat itu, jadi belum dipastikan saat itu akan ada pembatalan ijazah," jelas Connie.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Tempat Pijat Refleksi di Palembang Terbakar
Ditambah lagi Rektor UKB Dr dr Fika Minata Wathan M.Kes sudah membuat pernyataan ke media bukan secara langsung kepada pihaknya selaku kuasa hukum yakni sudah melakukan konfirmasi timbal balik kepada alumni yang di batalkan ijazahnya.
Lanjut Connie mengatakan, setelah bulan Oktober 2024 tidak ada lagi pertemuan hingga akhirnya sampai terjadi pembatalan ijazah pada tanggal 4 Mei 2025. "Mengapa kami nyatakan sepihak, karena setelah dilakukan zoom meeting itu belum ada pemberitahuan selanjutnya baik secara lisan maupun secara resmi. Dan tiba - tiba klien kami memeriksa data di forlap PD Dikti ternyata telah dicabut. Jadi yang dikatakan konfirmasi timbal balik itu tidak diakui alumni atau klien kami," tegasnya.
Katanya ada perwakilan dipanggil UKB itu hanya satu orang dari angkatan 2020 dan dipanggil hanya secara pribadi melalui WhatsApp. "Artinya tidak mewakili alumni," tambah dia.
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Amankan Warga Desa Petaling Miliki Senpi
Menanggapi tanggung jawab dari UKB perkuliahan enam bulan gratis, Connie menyatakan apakah betul kuliah enam bulan itu ada aturannya. "Kami belum menemukan ada aturan yang memperbolehkan kuliah enam bulan, kalau memang ada aturannya seperti apa ? Dan apakah tidak akan ada masalah lagi kedepannya, ditambah boleh kuliah melalui daring," kata dia.
Sampai hari ini Connie mengaku belum bertemu langsung dan duduk bersama dengan pihak UKB atau belum dipanggil secara resmi baik kami maupun klien kami.
Connie menekankan statement rektor yang menyatakan bahwa UKB itu diminta oleh tim EKPT memilih antara menutup kampus UKB Palembang atau membatalkan ijazah alumni. "Statement ini apakah bisa dipertanggung jawabkan oleh rektor, karena tim EKPT mewakili dari kementerian pendidikan tinggi yang melaksanakan pemeriksaan sewajarnya dan sepatutnya sanksi itu langsung diberikan oleh tim EKPT kepada UKB," jelasnya.
BACA JUGA:Terima Kunjungan Sambang dari Anggota Koramil Tebing Tinggi
"Apakah iya statement rektor itu bisa dipertanggungjawabkan bahwa apa iya sanksi itu rektor yang memilih, itu berarti tidak ada kepastian hukum. Yang dikeluarkan rektor kepada klien kami saat zoom bahwa disuruh memilih dan jelas kata rektor kami memilih membatalkan ijazah dari pada menutup UKB yang alumni tersebar belasan ribu, inilah yang benar - benar kami telusuri apakah betul statement itu. Tidak mungkin rasanya pemerintah akan membuat suatu keputusan yang kontra versi dan mengorbankan masyarakat," tambahnya.
Saat ini yang sudah datang ke kantor LBH Bima Sakti yang membuka posko pengaduan itu ada sekitar 40 orang dari angkatan 2019 yang alumni berjumlah 59 orang dan sebelumnya sudah ada 55 orang sudah menandatangani kuasa. "Artinya 2019 - 2020 hampir 100 persen menolak pembatalan ijazah ini," ujar dia.