Mahasiswa S2 kes, UKB Menolak Keras Solusi dari UKB

Tim Pengacara Mahasiswa S2 UKB. Foto : ist--
"Saya juga menampik isu yang berkembang dimasyarakat bahwa klien kami tidak kuliah, kami mempunyai bukti bahwa seluruh klien kami mengikuti proses perkuliahan, tidak ada yang fiktif, tidak ada yang hanya mengambil ijazah saja. Dan bahwa klien kami rata - rata 80 persen adalah dokter yang saat ini ada dinas sebagai kepala dinas, direktur rumah sakit, dokter, mengambil spesialis, dan lainnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Komitmen Dukung Transparansi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sudah melayangkan surat ke Gubernur, DPRD Provinsi Sumsel, Komisi IV, dan LLDIKTI, "Untuk Gubernur dan DPRD Provinsi sebagai perwakilan pemerintah, karena dalam UU Sisdiknas pemerintah itu berkewajiban untuk mengawasi jalannya pendidikan di provinsi Sumsel, sementara LLDIKTI kita meminta difasilitasi untuk bertemu karena pihak UKB mereka akan memanggil alumni untuk menjelaskan mekanisme perkuliahan yang dijanjikan gratis itu tetapi sampai hari ini panggilan itu belum ada, jadi untuk kita mempercepat waktu," tandasnya.
Ditempat sama, ditambahkan Muh Novel Suwa SH MM Msi mengatakan, saat ini sedang mengambil dan mengumpulkan bukti - bukti baik untuk kita ke pidana, UU pendidikan dan perdata. "Dibulan depan kita akan masukkan dan membuat laporan polisi bila tidak ada titik terang "pungkasnya. (*)