Tunggu Tahap 2 dan Skema Optimalisasi dari Pusat

Widia Ningsih SH MH. Foto: dok/Istimewa--
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat sejauh ini sudah
melakukan koordinasi dan komunikasi intensif, termasuk dengan perwakilan honorer
kategori R3.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menegaskan bahwa langkah berikutnya hanya
dapat dilakukan setelah pengumuman resmi tahap 2 dirilis oleh pusat.
Widia menegaskan bahwa Pemkab Lahat tidak memiliki ruang untuk membuat
kebijakan sendiri di luar kerangka regulasi nasional.
BACA JUGA:Gerak Cepat Tuntaskan Tebas Bayang
Semua keputusan terkait kepegawaian, termasuk status honorer, sepenuhnya
mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
"Kami tidak bisa membuat kebijakan atau peraturan sendiri yang bertentangan
dengan ketentuan dari pusat. Segala keputusan terkait status kepegawaian honorer,
termasuk pengangkatan, harus mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh
Kementerian terkait," tegasnya.
Dalam pernyataannya, Widia juga menyinggung tentang program optimalisasi