Petani Bejat Ditangkap Saat Panen Kopi

AMAN: Seorang pria, AG(49), saat diamankan di Mapolres Musi Rawas, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Foto: Humas Polres Musirawas--

REL, Musi Rawas — Seorang pria berinisial AG (49), petani kopi asal Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur. 

Pelaku ditangkap saat sedang memanen kopi di kebunnya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tindakan bejat tersebut terjadi di rumah pelaku pada Sabtu (21/6/2025) siang. Parahnya, korban bukan hanya satu, melainkan dua anak sekaligus, berinisial A dan L, yang masih berusia belia.

Kedua korban merupakan teman dari cucu pelaku yang saat itu sedang bermain di dalam rumah.

BACA JUGA:Wow Pendidikan Adalah Senjata Untuk Mengubah Dunia

Penangkapan AG dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari warga.

"Setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi warga, kami ketahui pelaku berada di kebun kopi. Tim PPA bersama Unit Pidsus langsung bergerak dan meringkus tersangka tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, didampingi Kanit PPA, Ipda Gita Loris, dalam keterangannya, Jum’at (27/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Modus pencabulan dilakukan ketika pelaku mendapati cucunya, bersama kedua korban, tengah bermain tanpa busana di ruang dapur. 

Dalam kondisi hanya mengenakan handuk, pelaku mendekati dan kemudian mencabuli kedua korban satu per satu dengan cara menyentuhkan alat kelaminnya ke paha dan area sensitif korban lainnya.

BACA JUGA:Ini 4 Rekomendasi Wisata Pendidikan di Yogyakarta yang Wajib Dikunjungi

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku bahkan sempat mengajak ketiga anak itu mandi bersama dan kembali melakukan tindakan tidak senonoh di kamar mandi.

Perbuatan tersebut terungkap setelah salah satu korban, A, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. 

Tidak tinggal diam, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan Polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/152/VI/2025/SPKT/POLRES MURA/SUMSEL, tertanggal 26 Juni 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan