Sungai Kili Tercemar Berat

VERIFIKASI: Dokumentasi kegiatan verifikasi lapangan pada Kamis, 12 Juni 2025, bersama Plh Sekda, Kepala DLH, dan perwakilan warga. Foto: Istimewa--

Sebagai bentuk konkret, ia melakukan verifikasi lapangan pada Kamis, 12 Juni 2025, bersama Plh Sekda, Kepala DLH, dan perwakilan warga.

Verifikasi dimulai di wilayah PT MIP, tepatnya di titik KPL 2 dan KPL 3.

BACA JUGA:Tunjukkan Komitmen Nyata di Rakor PKK

Di sana, aliran sungai tampak kecil karena musim kemarau, namun Wakil Bupati mengingatkan bahwa saat musim hujan, limpasan lumpur dari kiri dan kanan bisa membawa material tambang ke sungai dan menyebabkan pencemaran.

Kunjungan dilanjutkan ke wilayah PT Bukit Telunjuk, di mana ditemukan fakta mengejutkan: aliran Sungai Kili telah dua kali dipindahkan jalurnya. 

DLH menilai perubahan jalur ini sangat berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan pencemaran air.

Kekhawatiran itu terbukti benar. Hanya 12 hari setelah kunjungan, tepatnya Selasa pagi, 24 Juni 2025, Sungai Kili kembali tercemar usai hujan deras mengguyur kawasan hulu sungai. Warga segera melapor ke DLH, yang kemudian datang dan mengambil sampel air.

BACA JUGA:Ini Wisata Religi di Lawang Sewu Semarang, Menelusuri Jejak Sejarah dan Spiritualitas

Hasilnya mengkhawatirkan: pH 3,85, menandakan air sangat asam dan tidak layak konsumsi. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa warga belum memiliki akses air bersih alternatif.

“Kami menggantungkan hidup pada Sungai Kili. Kalau airnya rusak, kami mau hidup bagaimana?” ungkap Matsir, salah satu warga Desa Gunung Kembang.

Aktivis lingkungan muda, Din Kurnia, menyampaikan kemarahan masyarakat yang sudah terlalu lama menanti tanpa kepastian.

“Jangan hanya berjanji. Air bersih adalah hak dasar, bukan hadiah. Pemerintah wajib hadir menyelesaikan ini,” tegasnya.

BACA JUGA:BreakingNews: Gaji PPPK 2025 Naik, Ini Rinciannya Sesuai Pendidikan dan Golongan

Sementara itu, Patih Yansi Al-Ahmad, aktivis dari wilayah Merapi, menyoroti pentingnya penegakan hukum. Ia menuntut agar penanganan pencemaran dilakukan secara profesional dan tidak tunduk pada relasi personal antara pemerintah dan perusahaan.

“Kami ingin hukum ditegakkan dengan adil dan bijak, tanpa tebang pilih,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan