Guru Semarang Gugat Batas Usia Pensiun ke MK: Mengapa Dosen Bisa Sampai 65 Tahun, Guru Hanya 60?

Guru Semarang Gugat Batas Usia Pensiun ke MK: Mengapa Dosen Bisa Sampai 65 Tahun, Guru Hanya 60?-ist/net-
Sidang perdana permohonan uji materi dijadwalkan secara daring pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam persidangan ini, Hartono berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan interpretasi yang adil dan progresif, yaitu menyamakan usia pensiun guru dan dosen menjadi 65 tahun.
"Dengan kekurangan lebih dari 1,3 juta guru, mempertahankan guru berpengalaman sampai 65 tahun adalah solusi strategis untuk menjaga mutu pendidikan," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 telah memberikan ruang bagi pejabat fungsional, termasuk guru dan dosen, untuk pensiun di usia 65 tahun. Maka dari itu, revisi terhadap Pasal 30 ayat (4) sangat mungkin dilakukan dan selaras dengan arah kebijakan nasional.
PGRI Pernah Gugat, Kini Suaranya Berbeda
Dalam perjalanannya, Hartono sempat berdiskusi dengan Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi. Menurutnya, PGRI pernah melakukan gugatan serupa, namun ditolak MK dan akhirnya berjuang melalui revisi UU Sisdiknas.
"PGRI menilai uji materi ini tidak elok, tapi saya tetap melanjutkan, karena ini perjuangan moral untuk kesetaraan profesi," pungkas Hartono.
BACA JUGA:Kriteria Penilaian Lolos Sekolah Swasta Gratis SMA dan SMK di Jakarta
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
Langkah Sri Hartono menjadi sorotan penting dalam perjalanan panjang perjuangan profesi guru di Indonesia. Apakah Mahkamah Konstitusi akan menyambut langkah ini dengan putusan bersejarah? Kita tunggu hasilnya.