Guru Semarang Gugat Batas Usia Pensiun ke MK: Mengapa Dosen Bisa Sampai 65 Tahun, Guru Hanya 60?

Guru Semarang Gugat Batas Usia Pensiun ke MK: Mengapa Dosen Bisa Sampai 65 Tahun, Guru Hanya 60?-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Sebuah langkah berani dilakukan oleh Sri Hartono (59), guru SMAN 15 Semarang, Jawa Tengah.
Ia resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK), mempertanyakan perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen.
Dalam gugatannya, Sri Hartono mempersoalkan Pasal 30 ayat (4) yang menetapkan batas usia pensiun guru hanya sampai usia 60 tahun, sementara dosen berdasarkan Pasal 67 ayat (4) dalam UU yang sama bisa mengajar hingga usia 65 tahun.
"Saya melihat ada perlakuan yang berbeda, padahal guru dan dosen berada dalam rezim hukum yang sama dan sama-sama memiliki sertifikasi dari negara," ujar Hartono,
Bukan Demi Pribadi, Tapi Suara Hati Guru Se-Indonesia
Hartono menegaskan bahwa langkahnya tidak sekadar memperjuangkan nasib pribadi, tetapi juga mewakili kegelisahan kolektif para guru di Indonesia yang merasa diperlakukan tidak setara.
BACA JUGA:SPMB 2025 di Bandung: Sekolah SMA Swasta Kekurangan Calon Siswa, Ada Apa?
Menurutnya, perbedaan usia pensiun ini berpotensi menciptakan kecemburuan sosial dan kasta semu antara guru dan dosen.
"Guru dan dosen sama-sama pilar pendidikan. Mereka berperan strategis dan seharusnya diperlakukan setara secara hukum," katanya.
Hartono juga menolak pandangan bahwa perbedaan jenjang pendidikan menjadi dasar sah perbedaan usia pensiun.
Menurutnya, mengajar di tingkat PAUD hingga SMA sama beratnya dengan mengajar di perguruan tinggi.
"Kalau saya diminta mengajar PAUD, saya angkat tangan. Begitu juga sebaliknya. Tidak adil jika jenjang dijadikan alasan untuk membedakan hak pensiun," tegasnya.
Sidang Perdana Digelar, Harapan Revisi UU Menguat