Menjaga Kesejahteraan ASN: 4 Program Proteksi Unggulan dari TASPEN
TASPEN, singkatan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menawarkan berbagai program proteksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari masa aktif hingga pensiun. --
RAKYATEMPATLAWANG.- TASPEN, singkatan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menawarkan berbagai program proteksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari masa aktif hingga pensiun. Proteksi ini meliputi:
Tabungan Hari Tua (THT):
Program ini bertujuan untuk mengumpulkan dana sebagai tabungan saat ASN memasuki masa pensiun.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siap Dukung Program TP PKK
Peserta THT akan membayar premi setiap bulan, yang dipotong dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga sebesar 3,25 persen.
Program Pensiun:
Program ini menjamin ASN untuk mendapat penghasilan tetap meskipun tidak aktif lagi.
Untuk program ini, ASN harus membayar premi sebesar 4,75 persen yang dipotong dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga setiap bulan.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ajukan 6.138 Formasi ASN
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
Program ini memberi proteksi kepada ASN yang mengalami kecelakaan kerja, dengan memberikan santunan kepada peserta yang mengalami cacat tetap maupun meninggal.
Pembayaran premi bulanan adalah sebesar 0,24 persen yang akan dibayarkan oleh pemberi kerja.
BACA JUGA:BKPKHTL Bersiap Jalankan Program TORA di Pagaralam
Jaminan Kematian:
Program ini memberi proteksi bagi ASN yang meninggal bukan akibat dari kecelakaan kerja.
Pembayaran premi bulanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sebesar 0,72 persen.
Dengan adanya program-program proteksi ini, diharapkan bahwa ASN dapat merasa lebih aman dan nyaman saat menjalankan tugas-tugas mereka.
Proteksi ini memberikan jaminan atas masa depan keuangan ASN dan keluarganya, baik selama masa aktif maupun setelah memasuki masa pensiun.*