Pol PP dan Bapenda Tertibkan Reklame Rokok Tak Berizin

Sat Pol PP dan Bapenda Empat Lawang melakukan penertiban reklame rokok liar disepanjang Jalan lintas Sumatera. Foto : dok Pol PP Empat Lawang--
REL, Empat Lawang – Upaya meningkatkan ketertiban dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang melakukan penertiban terhadap reklame liar, khususnya reklame produk rokok, yang terpasang di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi
Penertiban tersebut dilakukan setelah Bapenda Kabupaten Empat Lawang mengajukan permintaan pendampingan kepada Satpol PP. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Bapenda Empat Lawang, Ridho Oktaviano.
"Kami diminta oleh Bapenda mendampingi untuk menertibkan reklame yang liar di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang," ujar Ridho, Sabtu (5/7/2025).
BACA JUGA:Petugas dan Warga Binaan Lapas Jalani Tes Urine
Reklame Tak Berizin Rugikan Daerah
Menurut Ridho, keberadaan reklame yang tidak memiliki izin resmi bukan hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga berdampak langsung pada berkurangnya potensi pendapatan daerah.
“Pemasangan reklame harus sesuai prosedur dan memiliki izin resmi, sehingga pajak reklame dapat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah. Jika tidak, tentu PAD Empat Lawang menjadi dirugikan,” jelasnya.
Sebagai penegak Perda, Satpol PP Empat Lawang akan terus melakukan upaya penertiban reklame liar, baik melalui patroli rutin maupun berdasarkan laporan masyarakat dan hasil koordinasi dengan instansi terkait.
BACA JUGA:Pentingnya Pendidikan SMP dalam Membentuk Generasi Muda Berkualitas
“Kami sebagai penegak Perda selalu rutin berkoordinasi dengan beberapa dinas termasuk Bapenda. Tentunya penindakan yang dilakukan ini juga salah satu upaya untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tambah Ridho.
Ridho juga berharap, langkah tegas yang diambil bersama Satpol PP ini dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang memasang reklame secara ilegal. Ia mengimbau seluruh pemilik usaha, khususnya pengiklan, untuk segera memenuhi kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita berharap setelah dilakukan penindakan ini ada hasil, yakni para wajib pajak segera melunasi kewajibannya untuk membayar pajak reklame,” harapnya.
Penertiban reklame liar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk menciptakan wajah kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah agar dapat digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik.
BACA JUGA:Pentingnya Pendidikan Anak: Fondasi Masa Depan Bangsa