Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMI

Suasana sidang di PN Palembang saat Hakim Ketua bacakan gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMI. Foto : ist--

yang mengajukan Gugatan Praperadilan dan putusan ditolak majelis hakim

Sekedar mengingatkan dalam Kasus ini Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto telah

ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada

Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN Ditempatkan di Posbakum Desa

Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut kapasitasnya selaku Ketua PMI

Kota Palembang periode 2019-2024.

Sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD)

PMI Kota Palembang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan