Polres Empat Lawang Bongkar Aksi Pemerasan Bermodus Premanisme terhadap Pejabat Bawaslu, Dua Tersangka Ditangk

Polres Empat Lawang Bongkar Aksi Pemerasan Bermodus Premanisme terhadap Pejabat Bawaslu, Dua Tersangka Ditangkap-doc rel-

Rel, Empat Lawang, Bacakoran.co — Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus premanisme terhadap pejabat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. 

Dua pelaku berinisial Dapis (45) dan David Andores (38), yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM, kini telah diamankan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, IPTU Adam Rahman, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Aldiwan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang, yang menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Zarkasih pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Dalam pesannya, Zarkasih yang mengaku sebagai Ketua Ormas GRIB Jaya Kabupaten Empat Lawang, berusaha mengkonfirmasi dugaan rekayasa SPJ dan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu. Namun, modus tersebut ternyata digunakan sebagai sarana untuk melakukan pemerasan.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Beasiswa Dalam Negeri yang Jarang Diketahui, Tapi Punya Manfaat Besar

BACA JUGA:Segini Minimal IPK Buat Daftar Beasiswa Unggulan, Harus Cumlaude?

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Empat Lawang langsung bertindak cepat dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah warung makan depan RSUD Empat Lawang, Jalan H. Noerdin Panji, Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka sempat melarikan diri menggunakan kendaraan ke arah Pendopo.

Berkat koordinasi cepat dengan Kapolsek Pendopo, pelarian tersangka dapat dihentikan meskipun sempat menabrak kendaraan polisi. Akibatnya, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan situasi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta, dua tas sandang, satu kartu identitas wartawan dan LSM atas nama Dapis, satu unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BG 1939 ZK, serta satu unit ponsel Infinix Hot9.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme yang mengganggu keamanan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas seperti ini diambil untuk memberikan efek jera serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Ini adalah bukti nyata bahwa kami siap hadir dan melindungi masyarakat dari segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan,” tegas IPTU Adam Rahman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan