Aturan Baru! Guru Kini Diakui Sebagai Tokoh Masyarakat dan Tugas Sosial Dihitung Sebagai Beban Kerja

Aturan Baru! Guru Kini Diakui Sebagai Tokoh Masyarakat dan Tugas Sosial Dihitung Sebagai Beban Kerja-ist/net-
Guru piket: Setara 1 jam
Pengurus organisasi pendidikan: Tingkat nasional 3 jam, provinsi 2 jam, kabupaten/kota 1 jam
Tim pencegahan kekerasan di sekolah: Ketua 2 jam, anggota 1 jam
Tutor pendidikan kesetaraan: Maksimal 6 jam/minggu
Narasumber pelatihan nasional: 1 jam per program
Harapan Kemendikdasmen: Guru Semakin Dimuliakan
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap guru tidak hanya dilihat sebagai pengajar, tapi juga sebagai penggerak masyarakat.
BACA JUGA:Tablet Tipis, Layar Tajam, Harga Ramah! Kenalan dengan Acer Iconia Tab iM11
BACA JUGA:Galaxy S25 FE Siap Hadir dengan Layar Flagship! Ini Bocoran Lengkapnya
Ini adalah bagian dari upaya menyelaraskan pendidikan formal dengan penguatan karakter sosial, yang sesuai dengan visi pendidikan nasional ke depan.