Kejari OKU Selatan Tetapkan Kabid Dispora Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri OKU Selatan saat melakukan konferensi pers penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga OKU Selatan, Jumat (11/7) lalu. foto: ist--

// Rugikan Negara Rp913 Juta

REL, OKU Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali menetapkan tersangka tindak pidana korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan.

Tersangka yang ditetapkan yakni Deni Ahmad Rifai (DAR) merupakan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan. 

Kasi Intel Kejari OKU Selatan David Lafinson Sipayung mengatakan Penetapan tersangka DAR ini sendiri setelah sebelumnya tim penyidik Kejari OKU Selatan menetapkan AI Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di dinas setempat. 

“Pada Selasa 1 Juli 2025 kemarin tim penyidik Kejari OKU Selatan telah menetapkan DAR sebagai tersangka dugaan korupsi di Dispora OKU Selatan, setelah sebelumnya menetapkan AI Kepala Dinas Dispora sebagai tersangka,” katanya Jum’at (11/07). 

BACA JUGA:Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 15 Gram Sabu

Ia menjelaskan penetapan tersangka ini, merupakan tindak lanjut dari Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU Selatan yang melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025. "Tersangka dijerat kasus korupsi pengelolaan anggaran di bidang peningkatan prestasi olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan tahun anggaran 2023," tandasnya.

Dia melanjutkan, dari hasil audit Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akibat perbuatan tersangka DAR dan tersangka AI negara mengalami kerugian sebesar Rp 913.368.434. “Perbuatan ini dilakukan oleh kedua tersangka pada tahun anggaran tahun 2023,” imbuhnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP atau, pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan

“Terhadap tersangka DN belum dilakukan penahan dikarenakan hingga saat ini masih koperatif,” tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan