Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Sebagai Tersangka

Kajari Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., beserta jajaran saat menyampaikan reales terkait penetapan tersangka mantan Ketua KONI Lahat. Foto : Ismail/REL.--
REL, Lahat - Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, pada Selasa (2/9/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Tersangka yang ditetapkan berinisial KB, yang merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Langkah ini diambil setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.
Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka
Dalam penyidikan ini, Tim Penyidik juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000. Uang titipan tersebut telah langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Koordinasi Penanaman Kelapa dengan Dinas TPHP Muba
Tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara ini masih menunggu penetapan resmi dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 02 September 2025 hingga 21 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.
BACA JUGA:Serap Aspirasi Lewat Reses III DPRD untuk Percepatan Pembangunan
Penyidikan perkara ini merupakan bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., beserta jajaran, untuk tidak hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat tetapi juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi. (*)