Joncik Pimpin Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021

Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MH., MM, memimpin langsung Rapat Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Foto : ADi/REL--
REL, Empat Lawang — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MH., MM, memimpin langsung Rapat Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
PP ini tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Selasa (15/07/2025).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para kepala OPD, pejabat struktural, serta ratusan ASN dari berbagai instansi di bawah Pemkab Empat Lawang. Dalam arahannya, Bupati Joncik menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap peraturan ini guna menciptakan aparatur sipil negara yang berintegritas, disiplin, dan profesional dalam melayani masyarakat.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 ini bukan sekadar aturan, tapi pedoman moral dan etika bagi ASN. Kita ingin membangun budaya kerja yang tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati Joncik Muhammad.
BACA JUGA:Salurkan Bansos Rutin untuk Warga Sekitar dan Keluarga Warga Binaan
Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh ASN mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya sebagai abdi negara, serta memahami sanksi yang akan diterima jika melanggar norma kedisiplinan. Dengan pemahaman ini, diharapkan kinerja ASN semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan publik yang prima dan terpercaya.
Lebih lanjut, Bupati juga menekankan bahwa Pemkab Empat Lawang berkomitmen menerapkan aturan ini secara konsisten. Ia tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, termasuk tindakan indisipliner, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran etika.
Melalui penguatan disiplin ASN, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berharap dapat menciptakan iklim birokrasi yang sehat, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (di)