Kasus OTT, Eks Kadisnakertrans Sumsel divonis 5 Tahun Penjara

Saat terdakwa Deliar Marzoeki dihadirkan disidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. Foto : ist--
REL, Palembang -terbukti bersalah melakukan perbuatan gratifikasi dalam pemerasan dan penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel terdakwa Deliar Marzoeki divonis
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Idi il Amin SH MH dihadapan JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH serta tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (16/7/25)
Dalam Amar Putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Deliar Marzoeki terbukti bersalah melakukan perbuatan gratifikasi dalam pemerasan dan penerbitan surat Keterangan Layak K3
Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA:Forum CSR Digelar Demi Empat Lawang Lebih Sejahtera
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan “Tegas Hakim ketua saat bacakan Amar putusan dipersidangan
Selain dihukum pidana penjara oleh majelis hakim terdakwa Deliar Marzoeki juga dihukum dengan membayar Uang penganti (UP) Sebesar Rp 1,3 miliar lebih dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa Deliar Marzoeki melalui kuasa hukumnya serta JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut
Untuk diketahui dalam sidang sebelum terdakwa Deliar Marzoeki dituntut JPU kejari Palembang drngan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Hadir di Empat Lawang
Serta JPU juga menuntut terdakwa Deliar Marzoeki juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 Tahun (*)