Guru Honorer Rawan Diberhentikan, Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Perlindungan

Guru Honorer Rawan Diberhentikan, Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Perlindungan-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Nasib ribuan guru honorer di Indonesia kembali menjadi sorotan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI yang digelar di Jakarta pada Senin (14/7), Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, dengan tegas mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi para guru honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Pemerintah harus memberikan perhatian kepada bapak-ibu guru, tidak boleh hanya janji kosong,” kata Esti Wijayati dari Fraksi PDI Perjuangan, seperti dikutip pada Rabu (16/7).
Menurutnya, guru honorer selama ini berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap pemutusan kerja sepihak. Belum lagi diskriminasi dalam pemberian honorarium, hingga ketiadaan jaminan sosial, membuat posisi mereka semakin lemah di hadapan hukum.
BACA JUGA:Anti Ribet! 5 Laptop Kerja Terbaik 2025 yang Siap Ngebut Main Game
BACA JUGA:Wako Pagar Alam : Ini Bukan Tugas Yang Ringan
Desakan Komisi X DPR RI tersebut selaras dengan aspirasi yang disampaikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI, Maharani Siti Shopia, mengatakan bahwa hingga kini, nasib guru honorer masih penuh ketidakjelasan.
“Guru honorer sangat rentan pemutusan sepihak, diskriminasi honorarium, serta tidak ada jaminan sosial,” tegas Maharani.
Padahal, dasar hukum perlindungan terhadap guru honorer sebenarnya sudah ada. Salah satunya tercantum dalam Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selain itu, UU Sistem Pendidikan Nasional serta UU Guru dan Dosen juga menjamin penghasilan layak untuk seluruh tenaga pendidik, termasuk guru non-PNS.
Sayangnya, banyak guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun justru tidak memiliki kepastian nasib dan perlindungan hukum.
“Sudah waktunya pemerintah tidak lagi menutup mata. Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan di banyak daerah.
Jika tidak ada kepastian hukum, maka kualitas pendidikan juga akan terdampak,” lanjut Esti.