DPO Kasus Pengadaan Batik di PMD, Wilson Serahkan diri ke Kejari Palembang

DPO Wilson saat dikawal ketat oleh tim pidsus Kejari Palembang. Foto : ist--
Selain itu Kejari juga menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka Wilson telah tetapkan sebagai DPO
berdasarkan surat penetapan tanggal 15 Mei 2025.
"Dimana sebelumnya tersangka WL telah kami panggil secara patut sebanyak 4 kali tetapi yang
bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, menyusun surat dakwaan dan akan segera
melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan juga
Kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di
Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” tegasnya (*)