DPO Kasus Pengadaan Batik di PMD, Wilson Serahkan diri ke Kejari Palembang

DPO Wilson saat dikawal ketat oleh tim pidsus Kejari Palembang. Foto : ist--

REL, Palembang - Ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka Wilson yang

didampingi tim kuasa hukumnya, Akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis

(17/7/2025)

Tersangka Wilson sendiri merupakan tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi

Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi

Intelijen Hardiansyah mengatakan, bahwa DPO atas nama tersangka Wilson telah menyerahkan diri

secara sukarela.

"Bahwa tersangka WL ini adalah tersangka pengembangan dari perkara Pengadaan Bahan Batik

Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.

Dimana dalam perkara tersebut sudah ada tiga terpidana yaitu Agus Sumantri, Joko Nuroini dan Priyo

Prasetyo yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan telah berkekuatan hukum tetap,"

Jelas Kajari Palembang saat melakukan siaran Pers, Kamis (17/7/25)

BACA JUGA:Tumbuhkan Kreativitas Sejak Dini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan