Tiga Pegawai BPN Jadi Tersangka
Tiga pegawai BPN ditetapkan tersangka oleh Kejari Pagar Alam kasus mafia tanah. Foto : ist --
Ia melanjutkan, untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, sebelumnya, penyidik Kejari bersama BPKH dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM.
“Setelah melibatkan tim, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung,” ucap dia.
Menurut Mery, dalam kasus ini ada unsur kesengajaan. Untuk kerugian negara, hutan lindung merupakan aset negara, sehingga menyebabkan aaet negara berkurang.
“Adapun kerugian negaran Rp 800 jutaan berdasarkan taksiran tim ahli,” jelasnya. (pad)