PIP untuk Pelajar SMA: Berapa Dana yang Bisa Diterima? Lihat Skemanya!

PIP untuk Pelajar SMA: Berapa Dana yang Bisa Diterima? Lihat Skemanya!-Reri Alfian -Reri Alfian
RAKYATEMPATLAWANG — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses pendidikan bagi pelajar di seluruh Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Salah satu sasaran utama dari program ini adalah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), khususnya dari keluarga kurang mampu.
PIP merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk mencegah mereka putus sekolah karena keterbatasan ekonomi. Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan instansi lainnya.
Besaran Dana PIP untuk Pelajar SMA
Pelajar SMA yang terdaftar sebagai penerima PIP berhak menerima bantuan dengan skema sebagai berikut:
BACA JUGA:Gak Takut Jatuh! OPPO A5X, HP Rp1 Jutaan Tahan Banting dengan Sertifikasi IP65 & Standar Militer
-
Siswa SMA/SMK Kelas X hingga XII:
Mendapatkan dana sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Dana ini diberikan untuk membantu pembelian kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, transportasi, dan biaya lain yang mendukung proses belajar.
Syarat dan Cara Mendapatkan PIP
Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan tidak mampu dari sekolah.
-
Masih aktif sebagai siswa di sekolah yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Pengajuan dapat dilakukan oleh sekolah melalui sistem Dapodik atau langsung oleh orang tua/siswa ke dinas pendidikan setempat.
Cara Pencairan Dana
Dana PIP disalurkan melalui rekening bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti BRI atau BNI. Siswa atau orang tua dapat mencairkan bantuan tersebut dengan membawa dokumen pendukung seperti KIP, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan dari sekolah.
Dengan adanya PIP, diharapkan tidak ada lagi siswa SMA yang terhambat dalam mengenyam pendidikan hanya karena alasan biaya. Orang tua dan wali murid dihimbau untuk proaktif memastikan data anaknya terdaftar agar dapat menerima bantuan ini tepat waktu.***