Perkara Kopi 70 Kilogram, Pemuda Asal Lahat Nyaris Tewas Diamuk Warga

Tersangka RDP pelaku curat diserahkan ke Polres Pagar Alam. Foto : Reri/REL--
lainnya. Mereka kemudian mengikat tangan dan kaki pelaku sambil menunggu polisi datang ke lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung buah kopi seberat 70 kg
dan 1 unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor rangka MH1JFZ128HK130030 dan nomor
mesin JFZ1E2133091.
BACA JUGA:Joncik Muhammad Pimpin Upacara Secara Kedinasan
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta mengamankan barang
bukti. Kasus ini akan segera kami gelar untuk penyidikan lebih lanjut,"sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang
ancamannya dapat mencapai 7 tahun penjara.
"Saat ini pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian
tersebut," pungkasnya. (rer)