Kasus OTT Kades Lahat, Kejati Tetapkan Dua Orang Tersangka

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr. Adriansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat menyampaikan reales. foto : ist--

Instansi Pemerintah, maka keduanya meminta agar Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam

periode periode I sebesar Rp7 juta.

"Untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp 3.500.000

kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa

yang termasuk dalam Keuangan Negara," pungkasnya. “Jelasnya

Lanjut Vanny, Adapun perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , kedua

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 11 Undang-undang

Tipikor," jelasnya.

BACA JUGA:Bursah Zarnubi : Pemkab Lahat Siapkan Pendamping Hukum

"Perbuatan kedua tersangka ditemukan, hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi dilakukan

ditahun-tahun sebelumnya. Saat ini Tim Penyidik mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak

Hukum. Dalam penanganan perkara ini, bukan hanya nilai kerugian negara yang kecil sebesar Rp65

juta, akan tetapi yang lebih penting perbuatannya menyebabkan anggaran dana desa yang seharusnya

dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan