Kasus OTT Kades Lahat, Kejati Tetapkan Dua Orang Tersangka

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr. Adriansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat menyampaikan reales. foto : ist--

Bahwa selanjutnya, kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di

Rutan Kelas I Pakjo Palembang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan