Pembunuhan di Tangga Buntung Berawal Pelaku ditagih Hutang Oleh Korban
Editor: Mael
|
Sabtu , 26 Jul 2025 - 16:09

Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan dalam pers rilisnya. Foto : ist--
Dalam perkataan ini, lanjut AKBP Aditya pihaknya berhasil mengamankan satu bilah Sajam jenis Pisau
dapur bergerigi bergagang kayu warna coklat milik tersangka, Visum Et Revertum.
"Korban meninggal dunia akibat satu Luka Tusuk dibagian Dada Kiri, tersangka dijerat dengan sangkaan
Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. (*)