Polres Lahat Tangkap Dua Pengedar Sabu di Muara Siban
Editor: Mael
|
Minggu , 27 Jul 2025 - 16:31

Tersangka Haris Sy dan Nata Sumardiko. Foto : Ist--
(26/7).
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lahat untuk proses
hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
khususnya Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman
hukuman pidana yang berat. (*)