Penculik Siswi SD Kebelet Kawin, Sering Nonton Film Biru

TERTANGKAP: Rozianto (20), penculik dan pembunuh almarhumah Rania (6) murid SD asal Desa Menang Raya Kabupaten OKI tertangkap. Kasus ini diekspose Polres OKI, kemarin. Foto : ist--

REL, Kayuagung - Kasus dan motif penculikan siswi SD asal Kabupaten OKI terungkap. Sudah enam bulan rupanya almarhumah Rania (6), siswi SD, warga Dusun 1 Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran diincar pelaku, Rozianto (20). Akhirnya, Sabtu, 26 Juli 2026, pria asal Dusun III Desa Menang Raya itu melancarkan aksinya.

Dia menculik korban. Pelaku membujuk almarhumah dengan iming-iming akan dibelikan makanan ringan dan mencarikan sedotan minuman. Korban digandeng sambil berjalan kaki menuju kebun karet. Di sana, korban dicekik, dibekap lalu dirudapaksa di semak belukar.

"Tiba di kebun karet itu saya mencium korban. Karena dia berontak dan berteriak, saya langsung membekap mulutnya dengan tangan kiri dan mencekik lehernya dengan tangan kanan, lalu meng’anu’kan dia dua kali," kata pelaku dalam ekspose kasus di Mapolres OKI, kemarin (27/7).

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan begitu saja korban di semak belukar dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Pelaku pulang ke rumahnya. Alasan dia melakukan perbuatan keji itu karena kebelet ingin menikah dan sering menonton film biru (BF, red). "Saya ingin menikah tapi belum sanggup, tidak berani dengan yang besar. Jadi dengan anak kecil saja,"bebernya.

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Hanyut di Sungai Lematang

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengungkapkan, dari hasil visum ditemukan luka memar pada kuping, hidung kanan dan kiri bawah serta sudut bibir bawah mulut korban. Terdapat warna kehitaman pada sudut pipi kiri. Terdapat memar pada bibir besar kanan dan kiri.

Tidak dijumpai selaput darah, ada luka lecet dalam kemaluan. Pada anus juga tampak luka lecet. Terdapat darah yang sudah mengering pada paha kiri dan kanan. Upaya penangkapan pelaku berlangsung dramatis.

Petugas berusaha menangkap pelaku di rumahnya, kemarin, sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, pelaku berusaha kabur dari jendela rumahnya.

"Terjadi kejar-kejaran sehingga terpaksa anggota mengambil tindakan terukur. Kaki kiri korban ditembak dengan timah panas,"imbuhnya.

BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 junto 76 ayat 3 dan Pasal 81 junto 76 B ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 Tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak OKI, Hj Aryanti sudah mendengar informasi tersebut melalui media. Pihkanya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk bertemu dengan orang tua korban." Kami sangat menyesalkan adanya kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur," tandasnya.

Sebelumnya, almarhumah Rania, putri dari Indra dan Melis dilaporkan diculik sejak 26 Juli sekitar pukul 11.00 WIB. Saat dua bermain dengan teman sebayanya. Penculikan terjadi di

dekat Masjid Babul Khoir, dekat pasar. Setelah itu, orang tua korban langsung buat laporan ke Polsek Pedamaran. Lalu didapat informasi kalau korban dibawa seorang laki-laki muda. Kapolsek Pedamaran, Iptu Indra Gunawan dan jajaran langsung melakukan pencarian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan