Kapolres Empat Lawang Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Setiadi. Foto : dok/REL--
Empat Lawang – Musim kemarau mulai melanda wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dalam beberapa pekan terakhir, hujan tak lagi turun, menyebabkan kekeringan yang memicu peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sejumlah titik panas (hotspot) mulai terdeteksi di beberapa kecamatan, sementara beberapa kejadian kebakaran lahan telah dilaporkan oleh warga setempat.
Menanggapi kondisi tersebut, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Setiadi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika melihat tanda-tanda kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat setempat,” tegasnya, Senin (28/7/2025).
BACA JUGA:Gaji ke-13 Guru dan Pegawai Disdikbud Empat Lawang Cair
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama di area kering dan mudah terbakar.
“Satu percikan api bisa memicu bencana. Hindari membuka lahan dengan cara membakar. Tingkatkan kepedulian terhadap potensi karhutla, terutama di musim kemarau seperti sekarang,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan tidak hanya membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan Pasal 78 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tandas Kapolres.
BACA JUGA:Empat Lawang Hadapi Situasi Krisis Kesehatan
Polres Empat Lawang bersama TNI, BPBD, dan instansi terkait saat ini terus melakukan pemantauan wilayah rawan serta meningkatkan patroli pencegahan kebakaran, termasuk sosialisasi kepada warga di desa-desa yang berpotensi terdampak. (dik)