Tegas! Mulai 2027 Tak Boleh Ada Lagi Guru Agama Bergaji di Bawah Rp2 Juta, Wamenag Siap Ganti Pejabat Daerah

Tegas! Mulai 2027 Tak Boleh Ada Lagi Guru Agama Bergaji di Bawah Rp2 Juta, Wamenag Siap Ganti Pejabat Daerah-ist/net-
Instruksi Tegas: Kepala Kemenag Daerah Wajib Data Ulang
Wamenag menginstruksikan seluruh kepala kantor Kemenag di daerah untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap semua guru agama yang belum masuk dalam skema PPG. Langkah ini penting agar tidak ada lagi guru yang tertinggal dari program sertifikasi dan skema tunjangan.
"Kalau sampai 2027 masih ada guru agama yang gajinya di bawah Rp2 juta, bukan gurunya yang salah, tapi pimpinannya yang lalai," tegas Syafii.
Komitmen Pemerintah: Guru Agama Layak Sejahtera
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari banyak pihak. Guru agama selama ini kerap berada di posisi kurang beruntung dalam hal penghasilan, terlebih mereka yang mengajar di sekolah swasta dan daerah pelosok. Dengan target sertifikasi nasional dan sistem penggajian berbasis APBN, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan kesejahteraan guru antar wilayah dan antar agama.
Langkah Nyata Pemerintah:
Target 629.000 guru agama tersertifikasi melalui PPG pada 2027.
Penghapusan gaji di bawah Rp2 juta untuk semua guru agama.
Penegasan sanksi bagi kepala sekolah dan kepala kantor Kemenag yang lalai.
BACA JUGA:Nkunku Selamat dari ‘Cuci Gudang’ Chelsea
BACA JUGA:Rumah 2 Lantai di Palembang Ludes Dilalap Api
Kesimpulan: Langkah tegas Kemenag ini menjadi sinyal kuat bahwa era ketidakadilan bagi guru agama akan segera berakhir. Tak hanya menjanjikan kesejahteraan, kebijakan ini juga menuntut tanggung jawab struktural dari para pemimpin pendidikan daerah. 2027 adalah tahun harapan baru bagi guru agama Indonesia.