Mulai 1 Januari 2026, Angkutan Batu Bara Dilarang Total Lewati Jalan Umum: Sumsel Fokus Bangun Jalan Khusus

Mulai 1 Januari 2026, Angkutan Batu Bara Dilarang Total Lewati Jalan Umum: Sumsel Fokus Bangun Jalan Khusus-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru, SH, MM menegaskan bahwa seluruh angkutan batu bara dilarang melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.
Ketegasan ini menyusul insiden ambruknya Jembatan Air Lawai B di Desa Muara Lawai, Lahat, akibat padatnya aktivitas kendaraan batu bara.
Dalam pertemuan bersama Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APB) Sumsel, Gubernur menyampaikan bahwa perusahaan tambang wajib membangun dan menggunakan jalan khusus (hauling) atau memaksimalkan jalur kereta api. "Jalan umum tidak lagi boleh dipakai. Pembangunan jalan khusus adalah solusi yang tidak bisa ditunda," tegas Herman Deru, Selasa (5/8).
???? Efektivitas Larangan dan Progres Pembangunan Jalan Khusus
Larangan melintasi jalan umum disebut sudah menunjukkan dampak positif, khususnya mengurangi kemacetan parah di wilayah Merapi dan Muara Enim. Saat ini, beberapa ruas jalan sudah mulai dibangun, termasuk proyek jalan hauling sepanjang 26,4 km oleh PT Levi Bersaudara Abadi di kawasan Merapi, Lahat.
BACA JUGA:Xiaomi Rilis Redmi Note Rp1 Jutaan: Kamera 50MP, Baterai 5000mAh!
BACA JUGA:Penerus Vivo X200 Makin Gahar, Vivo X300 Usung Kamera 200MP?
Deru menekankan bahwa pembangunan jalan khusus tak hanya soal transportasi, tapi juga menyangkut kepentingan masyarakat, kesehatan, dan kemanusiaan. “Selama ini warga hanya mendapat debu dan polusi. Sekarang kita bicara tentang udara bersih dan keselamatan warga,” ujarnya.
???? Komitmen APB Sumsel dan Tanggung Jawab Sosial
Ketua APB Sumsel, Andi Asmara, menyatakan kesiapannya mematuhi kebijakan pemerintah, termasuk mengganti penuh Jembatan Air Lawai B yang ambruk. “Kami bertanggung jawab penuh. Pembangunan jembatan menunggu perhitungan teknis dari Balai Besar Jalan,” jelasnya.
Pihak APB juga berkomitmen mempercepat pembangunan koneksi antar jalur hauling dan kereta api dari tambang ke stasiun hingga pelabuhan. “Kami tidak hanya fokus produksi, tapi distribusi yang sesuai aturan dan ramah lingkungan,” tegas Andi.
???? Sanksi Tegas untuk Pelanggaran dan Penegakan Regulasi
Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, SH menegaskan bahwa mulai 2026, anggaran sanksi akan dijatuhkan bagi perusahaan yang tetap menggunakan jalan umum. “Masyarakat sudah tidak bisa toleransi. Harus lewat jalan khusus atau rel kereta,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar perusahaan tambang agar jalur hauling bisa saling terkoneksi, efisien, dan bebas dari tumpang tindih wilayah konsesi.