Nekat Masuk Rumah Warga Malam Hari, Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Anak dibawah umur pelaku curat diwilayah hukum Polsek Pagar Alam Utara. Foto : Reri/REL--

REL, Pagar Alam - Polres Pagaralam melalui Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara berhasil

mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Pratu

Suhir, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Adalah seorang anak laki-laki berusia 14 tahun berinisial Tisno Dinata diamankan sebagai pelaku dan

diketahui masuk ke rumah korban pada malam hari saat pemilik rumah tengah tertidur, Senin (4/8) sekira

pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengambil sebuah handphone POCO X6, charger, serta uang

tunai senilai total Rp115.000 dari beberapa ruangan di dalam rumah. Pelaku memasuki rumah melalui

pintu bawah yang tidak terkunci dan memanjat jendela lantai dua untuk mengakses ruang-ruang dalam

rumah.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada keesokan harinya, Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00

WIB setelah dilakukan pelacakan melalui fitur IT bot CP dan trace IMEI handphone milik korban.

BACA JUGA:Bupati Muba Sampaikan KUPA dan PPAS-P 2025, Anggaran Naik Rp832 Miliar

Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur menerangkan, jika penangkapan dilakukan oleh tim

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan