BEJAT! Pria Asal Sungai Lilin Lakukan Perbuatan Tak Senonoh

Aparat kepolisian Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus seorang pria berinisial Jepri (23), warga Kecamatan Sungai Lilin, atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Foto: IST--
REL, Sekayu - Aparat kepolisian Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus seorang pria berinisial Jepri (23), warga Kecamatan Sungai Lilin, atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah korban, pelajar berusia 12 tahun berinisial YY, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Mendapat pengakuan tersebut, ibunya segera membawa perkara ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba pada Rabu (7/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat itu terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di samping kediaman pelaku.
BACA JUGA:Dua Gadis di Empat Lawang Jadi Korban Begal
Polisi menduga, aksi serupa telah dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto, membenarkan penetapan Jepri sebagai tersangka setelah mengantongi keterangan korban, saksi, dan hasil gelar perkara. "Pelaku langsung kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan," ujarnya.
Barang bukti yang disita berupa satu lembar akta kelahiran korban. Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba.
Jepri dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Berikan Makanan Bergizi dan Vitamin kepada Anak TK Bhayangkari
Polres Muba mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun di luar, untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. (*)