Tembak Polisi di Waykanan Lampung, Kopda Basarsyah Divonis Hukuman Mati

Peltu Lubis saat dihadirkan dalam persidangan. Foto : ist--

BACA JUGA:Kemdiktisaintek Gelontorkan Rp 1,8 Triliun untuk Riset Kampus, Fokus pada Energi, Pangan, Maritim, dan AI

Sementara Peltu Yun Lubis yang terlibat dalam kasus ini divonis 3,5 tahun penjara. Ia juga dijatuhkan sanksi pemecatan dari dinaiter. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan