Tembak Polisi di Waykanan Lampung, Kopda Basarsyah Divonis Hukuman Mati
Editor: Mael
|
Selasa , 12 Aug 2025 - 20:25

Peltu Lubis saat dihadirkan dalam persidangan. Foto : ist--
Sementara Peltu Yun Lubis yang terlibat dalam kasus ini divonis 3,5 tahun penjara. Ia juga dijatuhkan sanksi pemecatan dari dinaiter. (*)