Tembak Polisi di Waykanan Lampung, Kopda Basarsyah Divonis Hukuman Mati

Peltu Lubis saat dihadirkan dalam persidangan. Foto : ist--
REL, Palembang - Pengadilan Militer 1-04 Palembang memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Kopda Basarsyah atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sambil mengetok palu, Senin (11/8/2025).
Hakim menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam menjerat Kopda Basarsyah.
"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati," ungkap Fredy sambil mengetok palu, Senin (11/8/2025).
BACA JUGA:3 Pelaku Perampasan Kartu E-toll Diringkus Polisi
Hakim menyebut ada yang berbeda dalam pengambilan keputusan yang dilakukan. Hakim tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer terkait pembunuhan berencana sebagaimana pasal primer Pasal 340 KUHP sehingga pasal primer gugur demi hukum.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan penembakan yang dilakukan Kopda Basarsyah dilakukan secara spontan. Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," kata Fredy.
Mendengar vonis mati yang dijatuhkan kepada Kopda Basarsyah, keluarga korban menangis histeris.
Selain vonis hukuman mati, Kopda Basarsyah juga dipecat dari TNI.
Hakim mengungkapkan bahwa tindakan Kopda Basarsyah telah merusak nama baik TNI dan menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer dan merusak sinergitas antara TNI, Polri dan masyarakat," terang Fredy.
Kopda Basarsyah juga dijerat sejumlah pasal lain, terkati kepemilikan senjata api ilegal dan perjudian.
Kuasa hukum Kopda Basarsyah melakukan upaya hukum dengan cara banding.