Pemkot Usulkan 8 Raperda Ke DPRD Termasuk RPJMD 2025-2029

Walikota Pagaralam sampaikan pidato pengantar usulan Raperda ke DPRD. Foto : Reri/REL--
REL, Pagar Alam - Pemerintah Kota Pagar alam mengusulkan sebayak 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Hal ini diketahui dalam Rapat Paripurna XIV Sidang ke-I DPRD Kota Pagar Alam, dalam agenda pembukaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagar Alam Tahun 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Selasa (12/08)
Dalam pidato pengantarnya, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah menyebutkan, sesuai dengan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, dimana Pemkot telah mengusulkan 8 Raperda, 5 Raperda bersifat prioritas dan 3 Raperda bersifat komulatif terbuka.
"Salah satunya adalah Raperda yang akan dibahas tentang RPJMD Kota Pagar Alam tahun 2025-2029, diajukan sebagai pelaksana ketentuan pasal 264 ayat 1 dan ayat 4 UU no 23 th 2014 tentang pemerintah daerah,"paparnya.
BACA JUGA:Dishub Lahat Tertibkan Parkir di Pasar Lematang
Walikota berharap agar Raperda yang dimaksud dapat dibahas secara bersama antara DPRD, Pemerintah Kota dan tim ahli untuk mendapatkan evaluasi dan harmonisasi, agar kemudian dapat dicapai keputusan bersama hingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Dalam kesempatan ini, saya juga mengajak semua unsur masyarakat Kota Pagar Alam, untuk berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah, agar tercapai penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan makmur, serta membuka peluang sebanyak-banyaknya untuk menyampaikan aspirasi, baik melalui DPRD maupun melalui pemerintah kota," pungkasnya. (rer)