ETLE Kembali Aktif di Empat Lawang

Salah satu titik sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Empat Lawang. Foto : Andika/REL--
REL, Empat Lawang - Sejak kembali diaktifkannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Empat Lawang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat mencatat masih banyak pengendara yang belum memahami cara kerja penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi ini.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan pihaknya kerap menerima pertanyaan dari masyarakat, mulai dari alasan menerima surat konfirmasi tilang hingga kebingungan terkait penyelesaiannya.
“Banyak pengendara yang mengaku bingung, bahkan merasa tidak pernah melanggar. Padahal semua pelanggaran yang terekam kamera ETLE sudah diverifikasi secara jelas dan akurat. Karena itu kami jelaskan kembali tahapannya, termasuk perbedaan dengan tilang manual,” jelasnya, Kamis (14/8/2025).
Menurut AKP Ahmad Yani, sistem ETLE berbeda dengan tilang manual yang mengharuskan pelanggar menghadiri sidang di pengadilan dan membayar denda di Kejaksaan.
BACA JUGA:5 Beasiswa untuk Pelajar SMA/SMK 2025, Dapat Uang Saku Bulanan & Bantuan SPP
Dalam ETLE, setelah pelanggaran terverifikasi, surat tilang dikirimkan langsung kepada pemilik kendaraan yang terdaftar, beserta nominal denda yang harus dibayar.
“Pembayaran dilakukan melalui BRIVA (BRI Virtual Account) sesuai nominal yang tertera di surat tilang. Prosesnya lebih cepat, efisien, dan transparan,” tambahnya.
AKP Ahmad Yani memaparkan empat jenis kamera ETLE dengan fungsi berbeda, yaitu:
1. Checkpoint Camera – Memantau pelanggaran di perempatan jalan, seperti menerobos lampu merah atau melawan arus.
BACA JUGA:6.211 Guru SMK Belum S1/D4, Kemendikdasmen Buka Beasiswa RPL untuk Percepat Kualifikasi
2. E-Police Camera – Merekam pelanggaran di jalan lurus atau satu arah, seperti kecepatan berlebih dan tidak memakai sabuk pengaman.
3. Mobile Camera – Dipasang pada kendaraan dinas polisi untuk patroli.
4. Portable Camera – Digunakan petugas di titik rawan pelanggaran.
Di Empat Lawang, saat ini terdapat dua titik pemasangan ETLE dengan jenis kamera E-Police.