Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Inovatif

Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Inovatif--
REL, Sekayu - Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin (Muba) meluncurkan layanan pengaduan ketenagakerjaan yang inovatif. Layanan ini, yang dipimpin oleh Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, bertujuan memberikan solusi cepat, mudah, dan transparan bagi para pekerja.
Layanan Pengaduan yang Mudah Diakses
Pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial kini dapat dilakukan melalui:
* Telepon/WhatsApp bagi warga di daerah blankspot.
* Website Resmi Disnakertrans Muba.
* QR Code yang akan disebar ke seluruh perusahaan.
BACA JUGA:Bupati Muba Saksikan Langsung Lomba Panjat Pinang HUT RI ke-80
Dengan layanan ini, para pekerja tidak perlu datang ke kantor Disnakertrans, menghemat waktu dan biaya transportasi.
Komitmen Pelayanan Publik yang Responsif
Herryandi Sinulingga menyatakan, “Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Muba untuk menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan adaptif. Kami ingin memberikan kemudahan bagi pekerja dan perusahaan untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kapan pun dan di mana pun. Dengan langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas hubungan industrial di Muba.”
Regulasi dan Proses Penyelesaian
BACA JUGA:Ajang Didik Disiplin dan Nasionalisme Pelajar
Regulasi mengenai sengketa hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Beberapa jenis perselisihan yang dapat dilaporkan meliputi:
* Perselisihan Hak