Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Segera Cair, Catat Jadwalnya!

Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Segera Cair, Catat Jadwalnya!-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Kabar gembira kembali menyapa para pendidik di seluruh Indonesia. 

Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025 segera dicairkan pada bulan September. 

Momentum ini menjadi angin segar bagi para guru yang telah sabar menantikan haknya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan III

Seperti tahun-tahun sebelumnya, TPG Triwulan III dijadwalkan cair pada September. Namun, perlu dicatat bahwa tanggal pastinya bisa berbeda di tiap daerah, bergantung pada kebijakan dan kesiapan administrasi pemerintah daerah masing-masing.

BACA JUGA:Karnaval HUT RI ke-80 di Empat Lawang Meriah, Bupati Joncik Muhammad Turun Langsung Saksikan Semangat Warga

BACA JUGA:Lomba Gerak Jalan Indah HUT RI ke-80 di Empat Lawang Dihadiri Wabup, 129 Regu Ikut meriahkan Lombah

Oleh karena itu, para guru diminta untuk tetap memantau informasi resmi dari dinas pendidikan daerah agar tidak tertinggal update mengenai jadwal pencairan.

Wajib Pastikan Verifikasi Data

Salah satu hal terpenting agar pencairan tidak tertunda adalah verifikasi data. Guru penerima TPG wajib memastikan seluruh data sudah sinkron dalam sistem. Jika ada data yang belum terverifikasi atau bermasalah, pencairan bisa tertunda bahkan gagal diproses.

“Data yang lengkap dan valid adalah kunci kelancaran pencairan TPG. Guru perlu aktif mengecek sistem dan berkoordinasi dengan dinas terkait,” ujar sumber di Kemendikdasmen.

Syarat Pencairan yang Perlu Diperhatikan

Secara nasional, syarat utama penerima TPG adalah terpenuhinya beban kerja minimal sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, beberapa daerah terkadang menambahkan persyaratan khusus, sehingga guru harus tetap waspada dan mengikuti arahan resmi dari pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) juga telah memberikan kebijakan yang lebih fleksibel untuk memudahkan proses pencairan. Salah satunya dengan penyederhanaan administrasi terkait pemenuhan beban kerja, sehingga diharapkan tidak ada lagi guru yang kesulitan memenuhi persyaratan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan