Selama Ramadhan, Usaha Hiburan Malam dan Restoran Diatur

Kasat Pol PP dan Damkar Lahat, Herry Kurniawan.--

REL, lahat - Dalam rangka menjaga kehormatan dan kekhusyukan Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Lahat mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan operasional bagi usaha hiburan dan rumah makan selama bulan suci tersebut. 

Instruksi ini diatur melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid.

Isi dari Surat Edaran tersebut, yang berbunyi Instruksi Bupati Lahat Nomor 300/S1/INST/Sat.Pol PP/2024, menyatakan bahwa selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H Tahun 2024, kegiatan usaha hiburan seperti Café, Karaoke, Diskotik, Panti Pijat, dan sejenisnya harus dihentikan sementara. 

Selain itu, juga dilakukan penertiban terhadap rumah makan dan restoran di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Gencar Sosialisasi KTP Digital

BACA JUGA:BMKG Ingatkan Bahaya Longsor-Banjir

Pemilik rumah makan/restoran diinstruksikan untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara demonstratif dan terbuka. 

Mereka diminta untuk menutup bagian depan dan samping dengan menggunakan layar atau kain penutup, sehingga tidak terlihat dari pandangan umum.

Penghentian sementara dan penertiban kegiatan usaha berlaku mulai H-3 hari pertama Bulan Suci Ramadhan hingga H+2 hari terakhir Bulan Suci Ramadhan 1445 H / Tahun 2024.

Adapun pelanggaran atas instruksi ini akan dikenai tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Kasat Pol PP dan Damkar Lahat, Herry Kurniawan, instruksi ini berlaku mulai tanggal 7 Maret 2024 hingga 11 April 2024. 

Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan menegakkan nilai-nilai keagamaan serta tradisi selama Bulan Suci Ramadhan di Kabupaten Lahat. (sm)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan