Wujudkan Hak Akses Keadilan Hingga Desa dan Kelurahan

Sosialisasi Posbankum di Empat Lawang dengan tema “Hak Akses Keadilan Melalui Posbankum Desa dan Kelurahan”, Selasa (26/08), di Ruang Rapat Madani Setda Empat Lawang. Foto : Andika/REL--

REL, Empat Lawang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dengan tema “Hak Akses Keadilan Melalui Posbankum Desa dan Kelurahan”, Selasa (26/08), di Ruang Rapat Madani Setda Empat Lawang.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Empat Lawang, Budi Sumitro, yang menjelaskan bahwa tahap awal sosialisasi baru melibatkan tiga kecamatan. Ke depan, ia berharap cakupan peserta semakin luas sehingga pemahaman hukum bisa merata hingga pelosok desa.

“Kami minta para narasumber menjelaskan secara detail tentang hak akses keadilan melalui Posbankum, supaya peserta benar-benar paham manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Fuad, SH, M.Si, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, menegaskan pentingnya Posbankum sebagai wadah masyarakat memperoleh pendampingan hukum.

BACA JUGA:Penyaluran Beras SPHP di Sumsel Capai 5 ribu Ton

“Bantuan hukum sangat diperlukan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Sosialisasi ini menjadi edukasi bagi para paralegal agar siap membantu dan mendampingi warga yang menghadapi persoalan hukum,” ungkapnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Mona Teruna, SH, didampingi Sopyan, SH, M.Si dan Dian Merdiasnyah dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Tujuan Utama Posbankum

1. Memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin agar tidak tertinggal dalam memperoleh perlindungan hukum.

2. Membuka akses keadilan hingga ke desa dan kelurahan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum warga.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Terima Borgol dan Gembok dari Ditjenpas

3. Menghadirkan layanan hukum lebih dekat tanpa harus ke pengadilan atau kantor hukum di kota.

4. Menyediakan bantuan hukum non-litigasi melalui mediasi dan musyawarah.

5. Mendorong penyelesaian sengketa secara damai untuk menciptakan desa dan kelurahan sadar hukum.

Dengan hadirnya Posbankum desa dan kelurahan, masyarakat Empat Lawang diharapkan semakin terlindungi hak hukumnya, sekaligus membangun budaya hukum yang tertib, adil, dan damai. (dik) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan