Pelaku Jambret IRT di Muara Enim Diringkus
Editor: Mael
|
Selasa , 09 Sep 2025 - 20:10

Tersangka Dedi Saputra berikut barang bukti. Foto : Ist--
"Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” tutup Andaru. (*)