Pelaku Jambret IRT di Muara Enim Diringkus

Tersangka Dedi Saputra berikut barang bukti. Foto : Ist--

"Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” tutup Andaru. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan