Polres Empat Lawang Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas Pendopo – Bengkulu

--

REL, Empat Lawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pemuda berusia 27 tahun bernama Laga Francisco Saputra bin Redi, warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, diamankan saat membawa narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Pendopo – Bengkulu, Desa Tebat Payang, Kecamatan Pendopo Barat, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama Mentari bersama Kanit Idik I Satresnarkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan gelagat mencurigakan dari tersangka yang saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

BACA JUGA:Vivo Murah 2025: 3 HP Rp1 Jutaan Baterai Jumbo dan Layar Luas

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang sabu dengan berat bruto 2,86 gram yang disimpan tersangka di kantong celana pendek berwarna abu-abu yang dipakainya.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pada Senin sore anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:Bikin Kaget! HP Rp2 Jutaan Sekarang Setara HP Menengah Atas

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan