Polres PALI Gerebek Sarang Narkoba Desa Air Itam

PENGEDAR: Tersangka Paizal, salah satu pengedar sabu di Desa Air Itam, Kabupaten PALI. - FOTO: POLRES PALI.--

Pengakuan tersangka, barang bukti tersebut untuk diedarkan atau diperjualbelikan di Kota Prabumulih.  Dia mengaku mendapatkan sabu itu dari AD (DPO), di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. 

Sebelumnya pula, dari pengakuan janda muda asal Prabumulih, Shella Wati, yang diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih pada 5 Juli 2023 lalu. Shella kedapatan menyembunyikan plastik klip bening berisi 9 butir pil ekstasi logi Ferrari, di bawah karpet tempat duduknya. 

Dia digerebek di sebuah toko pempek, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Kepada polisi, tersangka Shella mengaku mendapatkan ekstasi itu dari JD, warga Air Itam, Kabupaten PALI. 

Shella membeli 1 butir ekstasi itu Rp230 ribu, untuk dijualnya lagi Rp350 ribu. Shella mengenal JD sebagai bandar ekstasi Air Itam, karena satu desa dengan mantan suaminya.

Sebelumnya pula, 18 Mei 2023, Satresnarkoba Polres Prabumulih juga telah menangkap Welly Oktariyadi (36) warga Jl Arimbi, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Darinya disita 8 paket sabu bruto 1,73 gram, 2 plasti klip bening, dan 1 sekop pipet plastik.

Kepada polisi, Welly sebut dapat pasokan sabu dari Hr, warga Kabupaten PALI. Tapi bukan Desa Air Itam, melainkan warga Desa Tanah Abang. Selanjutnya, 1 Maret 2023, Satresnarkoba Polres Prabumulih juga pernah menangkap  Ifan Abu Sari (26) warga asal Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, PALI. Dia membawa 5,78 gram sabu dari PALI, untuk dijual di Prabumulih.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Muba pada 12 Mei 2023 juga pernah menggagalkan pasokan narkoba dari Kabupaten PALI, tujuan Kecamatan Batang Hari Leko, Muba. Tersangka Agus Hartato (23), warga Kecamatan Babat Toman, Muba, tertangkap membawa 163 butir pil ekstasi, dan 10,19 gram sabu. 

Lain halnya tangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, pada 13 April 2024. Mereka menangkap 5 pria asal Kabupaten PALI, Alamsri (40), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadikin (51), asal Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal.

Mereka tertangkap usai mengambil 1 kg sabu dari Kota Lubuklinggau, untuk dibawa ke Kabupaten PALI. Mereka dijanjikan upah Rp20 juta jika paket 1 kg sabu sudah sampai di PALI. Baru terima transfer uang muka Rp2 juta untuk transportasi. 

Satresnarkoba Polres Lahat, pada 13 Januari 2023, menciduk pengedar narkoba, Deki Hardiansyah (36), warga Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Barang buktinya, 1,64 gram sabu. Pengakuannya, dapat pasokan dari bandar asal Kabupaten PALI.  (rlsd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan