Heboh! 43 Siswa SMAN 5 Bengkulu Dikeluarkan Usai Sebulan Belajar, 11 Adukan ke Ombudsman

Heboh! 43 Siswa SMAN 5 Bengkulu Dikeluarkan Usai Sebulan Belajar, 11 Adukan ke Ombudsman-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Polemik besar melanda dunia pendidikan di Bengkulu.

Sebanyak 43 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu dikeluarkan dari sekolah meski sudah sebulan mengikuti kegiatan belajar mengajar. 

Dari jumlah tersebut, 11 siswa bersama orang tuanya mengadukan kasus ini ke Ombudsman Bengkulu.

Alasan pihak sekolah memberhentikan siswa-siswa tersebut karena mereka tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun, keputusan itu menuai protes keras karena para siswa sudah resmi diterima dan mengikuti proses belajar.

Siswa Merasa Dizalimi

Penasihat hukum siswa, Hartanto, menegaskan tindakan sekolah tidak bisa dibenarkan. “Anak-anak ini telah mengikuti tahapan seleksi masuk sekolah di SMA Negeri 5 dan juga telah mengikuti proses belajar selama satu bulan lebih. Tiba-tiba mereka diberhentikan dan diminta pindah sekolah,” jelasnya, Senin (15/9/2025).

BACA JUGA:Dihadapan Mendagri Joncik Perjuangkan Dana Transfer Keuangan Daerah, Tegaskan Komitmen Lindungi Nasib PPPK

BACA JUGA:6 Rekomendasi SMA Terbaik di Sulawesi Selatan Tahun 2025

Ia juga mengungkapkan perlakuan diskriminatif yang dialami siswa sebelum resmi dikeluarkan. “Saat mau sekolah, mereka diminta keluar dari kelas dan disuruh belajar di perpustakaan atau kantin tanpa bimbingan guru. Ini sangat ironis dan tidak ada keadilan sama sekali,” tegas Hartanto.

Selain melapor ke Ombudsman, pihak siswa juga melakukan audiensi dengan Kemenkumham, lantaran menilai hak belajar para pelajar telah dirampas.

Penjelasan Pihak Sekolah

Sebelumnya, pada 21 Agustus 2025 lalu, pihak SMA Negeri 5 Bengkulu mengeluarkan 72 siswa karena persoalan Dapodik. Kepala SMA Negeri 5, Bihan, menyatakan seleksi penerimaan siswa baru berpedoman pada aturan Permendikdasmen dan Pergub Bengkulu.

Menurutnya, penerimaan siswa melalui empat jalur, yakni jalur prestasi akademik dan non-akademik, afirmasi, pindah tugas orang tua, serta jalur domisili. “Karena ada siswa yang tidak memiliki Dapodik, maka kami sarankan untuk pindah ke sekolah lain,” ujar Bihan.

Ia menambahkan, sekolah memiliki keterbatasan ruang belajar. Dari 12 kelas yang tersedia untuk siswa kelas I, setiap ruang dibatasi maksimal 36 siswa sesuai aturan Permendiknas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan