FKPP Desak Wakil Walikota Prabumulih Lepas Jabatan Rangkap

Sejumlah Massa Geruduk Kantor DPRD Prabumulih, Minta Lepas Rangkap Jabatan Wakil Walikota. Foto : ist--

BACA JUGA:Selasa 23 September, PPPK Formasi 2024 Tahap I & II Resmi Dilantik

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang pejabat publik merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan