FKPP Desak Wakil Walikota Prabumulih Lepas Jabatan Rangkap
Editor: Mael
|
Senin , 22 Sep 2025 - 19:46

Sejumlah Massa Geruduk Kantor DPRD Prabumulih, Minta Lepas Rangkap Jabatan Wakil Walikota. Foto : ist--
BACA JUGA:Selasa 23 September, PPPK Formasi 2024 Tahap I & II Resmi Dilantik
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang pejabat publik merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (*)