Polda Sumsel Lumpuhkan Tiga Pengedar Sabu
7 tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel. Foto : ist--
/// Hendak Serang Petugas dengan Sajam Saat Akan Ditangkap
REL, Palembang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap 7 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di sejumlah lokasi di Sumsel.
Dari 7 orang yang ditangkap tiga diantaranya diberikan tindakan tegas dengan timah panas di kakinya masing-masing karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam hingga membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengungkapkan bahwa anggotanya memberikan tindakan tegas terhadap tiga tersangka berinisial inisial AM, UJG, dan FEB karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam kepada anggota saat dilakukan penangkapan.
"Kami menyadari resiko saat berhadapan dengan pelaku pengedar narkoba. Namun, semua demi memberantas peredaran narkotika di Sumsel," ungkap dia, saat pres rilis di Mapolda Sumsel Rabu (1/10/2025).
BACA JUGA:Muba Gelar Simulasi Teknis Persiapan Porprov XV dan Peparprov V Sumsel 2025
Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti 200 gram sabu-sabu (AM), 152,47 gram sabu-sabu (UJG), dan 10,22 gram sabu milik FEB.
Tersangka AM ditangkap saat sedang berada di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Ulak Paceh Kabupaten Muba.
Tersangka UJG ditangkap di halaman salah satu pertashop Desa Merah Mata, Banyuasin. Dan tersangka FEB ditangkap di Desa Tapus Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
"Ketiga tersangka ditangkap saat bertransaksi dan ada juga yang kami tangkap dengan cara undercover buy (penyamaran)," kata dia.
BACA JUGA:Bupati Toha Jamu Tim Sepakbola U-17
Saat akan ditangkap ketiga pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk melukai petugas. Karena dinilai membahayakan anggota yang menangkap terpaksa melepaskan tembakan pada kaki tersangka.
"Saat ditangkap anggota yang bergerak dipukul bahkan baju sampai robek, karena membahayakan petugas terpaksa diberikan tindakan tegas terukur. Apalagi tersangka yang ditangkap di Merah Mata. Sajamnya ada kami amankan," terang dia.
Salah satu tersangka yang ditembak berstatus sebagai seorang residivis kasus pencurian disertai pemberatan, yakni FEB.
"FEB ini residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2013, 2015, 2022. Sempat kami beri tindakan tegas, tapi sudah sembuh," tutup dia. (*)