Guru Penanggung Jawab MBG Bakal Dapat Insentif Rp100 Ribu per Hari? Mendikdasmen: Tunggu Perpres!

Guru Penanggung Jawab MBG Bakal Dapat Insentif Rp100 Ribu per Hari? Mendikdasmen: Tunggu Perpres!-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Isu mengenai pemberian insentif Rp100 ribu per hari bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah tengah menjadi sorotan publik.
Dalam aturan sementara yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN), disebutkan bahwa guru bantu atau honorer akan diprioritaskan untuk menerima insentif tersebut selama menjalankan tugas sebagai penanggung jawab MBG.
Setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 hingga 3 orang guru sebagai Person in Charge (PIC) untuk memastikan distribusi makanan berjalan lancar dan sesuai standar kesehatan.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tunggu Perpresnya
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meminta masyarakat untuk menunggu terbitnya aturan resmi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
BACA JUGA:Beckham Ambil Peran Baru Jelang Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Belasungkawa Mendalam Maresca Pasca Tragedi Jota
“Nanti lihat di Perpresnya. Kami belum tahu karena belum keluar aturannya. Kalau sudah ada, baru kami sampaikan,” ujar Abdul Mu’ti di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Mu’ti menegaskan, segala bentuk penetapan insentif dan penugasan bagi guru harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah disebut tengah mengkaji agar implementasi MBG tidak menambah beban kerja guru secara berlebihan.
P2G: Guru Bukan Penanggung Jawab Logistik Makan Gratis
Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara tegas menolak keterlibatan guru sebagai penanggung jawab teknis program MBG di sekolah.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai pelibatan guru dalam pengawasan dan distribusi MBG sangat mengganggu proses belajar mengajar.
“Pekerjaan guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja,” tegas Iman.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, beban kerja guru hanya mencakup kegiatan utama seperti merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, membimbing peserta didik, serta menjalankan tugas tambahan seperti menjadi wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, atau koordinator kegiatan kokurikuler.